- Menyatakan Terdakwa Hendri Andrianur Alias Ompong Bin Anton Priyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat, menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatiaf kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan aseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) buah paket shabu dengan berat 48.96 (empat delapan koma sembilan enam) gram;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah gunting;
- 4 (empat) buah sendok sabu;
- 5 (lima) bundel plastik klip;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah buku merk note book warna hitam berisi catatan jual beli sabu;
- 2 (dua) lembar catatan transaksi jual beli sabu;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000. (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Heru Karyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Ikhsan, hakim Anggota 2: Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Kasdi Bin Sapin; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 723 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 201/Pid.Sus/2019/PN Pbu
Statistik486