Putusan PN SELONG Nomor 166/Pid.B/2012/PN.Sel |
|
Nomor | 166/Pid.B/2012/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANA PEMALSUAN AKTE |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Luh Sasmita Dewi, Agus Ardianto |
Panitera | H. Rauhin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa CHAIRIL ANWAR, SHi Alias AMAQ IQBAL yang identitas seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memalsukan Akte Otentik???;-----------------------------------2. Membebaskan Terdakwa CHAIRIL ANWAR, SHi Alias AMAQ IQBAL dari dakwaan Primair tersebut;---------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terakwa CHAIRIL ANWAR, SHi Alias AMAQ IQBAL yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak???;-----------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHAIRIL ANWAR, SHi Alias AMAQ IQBAL oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;-------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) unit CPU komputer Pentium 3 rakitan, boks warna hitam tanpa merk, hard disk merk quantum verbal seri 3,5 mother board 6BV67;------------------------ 1 (satu) buah SIM C atas nama CHAIRIL ANWAR No. SIM: 840615280326, tanggal 1 Nopember 2007;------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.B/2012/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 166/Pid.B/2012/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2012/PN.Sel
Statistik5537