- Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp2.436.962.487,00 (dua milyar empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.899.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Pbg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhi Suseno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2020/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2020/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4015 K/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Pbg
Statistik19888