Putusan PN TOBELO Nomor 19/Pdt.G/2011/PN.TBL |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2011/PN.TBL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 19/Pdt.G/2011/PN.TBLSTEVEN LATUMANASE (Penggugat) Melawan JALAL YARUdkk |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 23 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | David F. Ch. Soplanit, Nova Salmon |
Panitera | Marthina Bungin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DAN MENGHUKUM TERGUGAT |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat yang menebus/membayar tunggakan kredit Tergugat I dan II kepada Turut Tergugat I dan II dan melunasi lanjutan kredit Tergugat I dan II atas 2 (dua) unit mobil truck masing-masing Nomor Polisi DG 8079 DU merk Mitsubishi atas nama Tergugat I, dan Nomor Polisi DG 8086 DU merk Mitsubishi atas nama Tergugat II ;4. Menyatakan pengalihan hak mobil truck Nomor Polisi DG 8086 DU merk Mitsubishi atas nama Tergugat II kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5. Menghukum kepada Tergugat I untuk melakukan balik nama mobil truck Nomor Polisi DG 8079 merk Mitsubishi atas nama Tergugat I kepada Penggugat sehingga secara sah menjadi hak milik Penggugat dan menghukum kepada Tergugat I dan II untuk melakukan balik nama mobil truck Nomor Polisi DG 8086 DU merk Mitsubishi menjadi atas nama Penggugat dan menyerahkan untuk dikuasai mobil truck Nomor Polisi DG 8086 DU merk Mitsubishi yang telah dikuasai oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagai pemegang hak yang sah, dan/atau bila perlu menggunakan alat negara Polisi (POLRI) ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo atas mobil dump truck merk Mitsubishi Nomor Polisi DG 8086 DU ;8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat I dan II lalai menjalankan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukun Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.059.000.- (lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2011/PN.TBL.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2011/PN.TBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2011/PN.TBL
Statistik9149