- Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa para pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan gugatan dengan putusan tidak hadir pihak (Verstek) dan permohonan eksekusi dari Terlawan berdasarkan Relas Panggilan Penegoran Nomor. 23/Pen.Pdt.Eks/2019/PN. Amb, Jo Nomor : 141/ Pdt.G/ 2011/ PN. AB, tertanggal 19 Desember 2019 dan tanggal 10 Januari 2020 yang disampaikan kepada Pelawan adalah salah pihak dan salah alamat serta batal demi hukum ;
- Menyatakan bahwa perjanjian pinjam pakai bangunan rumah tempat tinggal milik Terlawan, selama 2 (dua) Tahun terhitung sejak tanggal, 20 Juni 2001 sampai dengan 20 Juni 2003 (Surat Perjanjian terlampir) dengan Yayasan Al-Manshusroh) adalah tanggung jawab hukum pribadi dari Yayasan Al-Manshusroh tersebut ;
- Menyatakan jual beli antara Unjiati Ny. Jd. Jhony Betagor atas nama Rido Tanago dengan Abdul Wahab Lumaela atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq pada tanggal 11 Desember 2019 berdasarkan Surat Kesepakatan Jual Beli No. 03/ MB/ JB/KJB/ 12/2019 tanggal 11-12-2019 terhadap sebidang tanah obyek sengketa yang terletak Sekolah Taman Kanak-Kanak Islam Al-Manshuroh di atas tanah Sertifikat Induk Hak Milik Nomor : 4988 Desa Batu Merah, seluas 5.764 M2 yang telah diikat dan disatukan dengan Surat Ukur Nomor : 06/ 2003 tertanggal, 31 Januari 2003 atas nama Rido Tanago adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan jual beli yang telah dilakukan antara Unjiati Ny. Jd. Jhony Betagor atas nama Rido Tanago dengan Abdul Wahab Lumaela atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq, yang dilakukan sebelum Pelawan menerima Relas Panggilan Penegoran dari Jurusita Pengadilan untuk datang dan menghadap di Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Relas Panggilan Penegoran Nomor : 23/ Pen Pdt. Aanm.Eks/ 2019/PN. Amb, Jo Nomor : 141/ Pdt.G/ 2011/ PN. AB, tertanggal 19 Desember 2019 dan tanggal 10 Januari 2020 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa jual beli telah dilakukan antara Unjiati Ny. Jd. Jhony Betagor atas nama Rido Tanago dengan Abdul Wahab Lumaela atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq, maka menurut hukum Abdul Wahab Lumaela yang bertindak atas nama Yayasan Abu Bakr Asshiddiq adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang ;
- Menyatakan sita eksekusi dan/atau eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan (obyek sengketa) berdasarkan Relas Panggilan Penegoran Nomor : 23/ Pen.Pdt.Eks/ 2019/PN. Amb, Jo perkara Nomor : 141/ Pdt.G/ 2011/ PN. AB, tertanggal, 19 Desember 2019 dan tanggal, 10 Januari 2020 untuk tidak dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pdt.Plw/2020/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pdt.Plw/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Halijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Plw/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Plw/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.Plw/2020/PN Amb
Kasasi : 2698 K/Pdt/2021
Banding : 50/PDT/2020/PT AMB
Statistik17576