Putusan PN AIRMADIDI Nomor -57/Pdt.G/2020/PN Arm |
|
Nomor | -57/Pdt.G/2020/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.mohamadoleh |
Hakim Anggota | Steven C.walukow, Shalfianus Rumondor |
Panitera | - Andre Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -DALAM KONVENSI:Dalam Provisi :1. Menolak Provisi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Arnold Roringpandey dan Almh. Yuliana Warongan;3. Menyatakan bahwa Tanah obyek sengketa terletak di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan di tempat Pudutan dengan luas kurang lebih 49.477m (empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : dengan Aliran Sungai Kecil- Sebelah Timur : dengan perumahan CBA;- Sebelah Selatan : dengan Kel. Roringpandey-Tinaweng dan Kel.Posumah ? Sambiran;- Sebelah Barat : dengan Tanah Milik Penggugat / Rudy Kolulu;adalah milik sah dari Para Penggugat yang merupakan warisan yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan; 4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah milik Para Penggugat yang merupakan peninggalan dari almarhum Arnold Roringpandey dan Yuliana Warongan, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, II, III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan melawan hukum;5. Menyatakan tidak sah surat ukur yang dibuat oleh Tergugat VII atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat tersebut;6. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat IV ataupun pihak lain yang mendapat hak dari para Tergugat tersebut untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas / tanpa beban apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara ( TNI dan Polri );7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV Rekonvensi/Tergugat I, II, III, IV Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Tergugat I, II, III, IV Konvensi/Penggugat I, II, III, IV Rekonvensi dan Tergugat V, VI, VII Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.141.000,00 (tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -57/Pdt.G/2020/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -57/Pdt.G/2020/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 420 K/Pdt/2023
Pertama : 57/Pdt.G/2020/PN Arm
Statistik188101