Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 10/PDT.G/2013/PN.PSP |
|
Nomor | 10/PDT.G/2013/PN.PSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maju Purba |
Hakim Anggota | Faisal, Muhammadobirin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; II.DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan Akta Jual Beli No.594.52/III/BTA/2000 tanggal 18 Maret 2000 yang diperbuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Batang Angkola sah dan berkekuatan hukum ; 3. Menyatakan sah sebidang tanah yang terletak di d/h Desa Pintu Padang III sekarang Kelurahan Pintu Padang I Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 7.663,90 M2 yang diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No.594.52/III/BTA/2000 tanggal 18 Maret 2000 diperbuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Batang Angkola syah milik Penggugat, dan setelah Penggugat memberikan tanahnya untuk sarana jalan umum dan parit seluas 739,2 M2 sehingga luas tanah milik Penggugat adalah seluas 7.663,90 M2 dikurang 739,2 M2 menjadi 6924,7 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan kebun Maraliat/Panangian Harahap- Sebelah Selatan berbatas dengan sungai/aek siram.- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Sahidan Harahap- Sebelah Timur berbatas dengan jalan baru/jalan umum. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai serta menanami tanah terperkara dengan tanaman pohon karet tanpa sepengetahuan dan tidak seizin Penggugat selaku pemilik yang sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 5. Menyatakan sah tanah terperkara seluas 532 M2 sebagian dari luas tanah yang masuk dalam Akta Jual Beli No.594.52/III/BTA/2000 tanggal 18 Maret 2000 yang terletak di d/h Desa Pintu Padang III sekarang Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sah milik Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat atau semua orang-orang yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya atas tanah terperkara seluas 532 M2 untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun ; 7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul selama proses peradilan tingkat pertama yang ditaksir sebesar Rp. 1.234.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1947 K/Pdt/2014
Pertama : 10/PDT.G/2013/PN.PSP
Statistik8911