Putusan PN TENGGARONG Nomor 18/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARTIN Bin JAMHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM???; ------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 2 (dua) poket besar narkotika jenis sabu; -------------------------------------------??? 2 (dua) pipet kaca alat untuk menghisap sabu; -------------------------------------??? 2 (dua) korek api gas; ----------------------------------------------------------------??? 1 (satu) batang sendok sabu yang dibuat dari sedotan putih; ---------------------??? 1 (satu) botol kecil untuk alat obor membakar sabu; -------------------------------??? 1 (satu) unit timbangan merk ACIS warna putih tutup oren; -----------------------??? 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih; ----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik500