- MENERIMA PERMOHOAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT DALAM KONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 9 JUNI 2020 NOMOR 210/PDT.G/2020/PN. PTK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING/PARA TERGGUAT KONVENSI/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIJKE VEERKLAAR);
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI/ PARA PEMBANDING DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIJKE VEERKLAAR);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohoan banding dari para Pembanding/Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 9 Juni 2020 Nomor 210/Pdt.G/2020/PN. Ptk yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Para Pembanding/Para Tergguat Konvensi/ Para Penggugat rekonvensi dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Veerklaar);
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/ Para Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Veerklaar);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugaat konvensi/Tergugat rekonvensi/Terbanding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 60/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 60/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Mhbrdwi Winarko, Akhmad Rosidin |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Dalam rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2804 K/Pdt/2021
Banding : 60/PDT/2020/PT PTK
Statistik9530