Putusan PT SEMARANG Nomor 9/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 9/Pdt/2015/PT SMG |
Para Pihak | PT. HAFELE INDOTAMA melawan PT. MUSTIKA MITRA MANDIRI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a. Anom, Hartanindita |
Hakim Anggota | H. Sudirman W P, .dan Soekosantoso |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konvensi /Tegugat Rekonvensi /Pembanding ; ------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Mei 2014 Nomor. 351/Pdt.G/2013/PN.SMG yang dimohonkan banding tersebut ; --------DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Mei 2014 Nomor. 351/Pdt.G/2013/PN.SMG yang dimohonkan banding tersebut ; --------DALAM POKOK PERKARA :- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13 Mei 2014 Nomor. 351/Pdt.G/2013/PN.SMG yang dimohonkan banding tersebut ; --------MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Konpensi ; ----------------------------- Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi ; ---- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Konpensi sebagai berikut : ---------------------------------------------------Kerugian materiil : hutang ? tagihan sebesar Rp. 293.321.904,- ( dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- Menolak sebagian gugatan Penggugat Rekopensi lainnya ; -----------------------DALAM REKONPENSI : - Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekopensi ; ------------------------------------ Menetapkan biaya perkara nihil |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 9/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2626 K/Pdt/2016
Pertama : 351/Pdt.G/2013/PN Smg
Statistik4820