- Menolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, yang menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Kohir No. 1439 atas nama Halik terdiri dari :
- Blok No. 10, kelas III-d, seluas 0110 ha;
- Blok No. 10, kelas III-d, seluas 0075 ha;
- Blok No. 10, kelas III-d, seluas 0017 ha;
- Blok No. 10, kelas III-d, seluas 0301 ha;
- Blok No. 10, kelas III-d, seluas 0384 ha;
- Blok No. 10, kelas III-d, seluas 0134 ha;
-
- Menyatakan sertifikat hak milik No. 12 atas nama atas nama H. As?ad Alwi asal dari sebagian tanah objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa dalam Buku C Desa Sukolilo Barat dari Leter C No. 2615 atas nama Tergugat II dan Leter C Desa No. 2585 atas nama H. As?ad Alwi asal dari leter C Desa No. 1488 atas nama H. Alwi kepada Leter C Desa No. 1439 atas nama Halik;
- Menghukum Tergugat I dan II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan baik dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.673.000,- (Dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Yang dimana seluruh tanah milik Halik tersebut lokasinya berdempetan (kumpul menjadi satu lokasi) dengan batas batas : Sebelah Utara: Tanah H. Alwi dan Husni P. Bahri; Sebelah Timur: Tanah TNI AL; Sebelah Selatan : Selat Madura (laut) Sebelah Barat: Selokan, Kuburan dan Si Maryan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2724 K/Pdt/2021
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Bkl
Statistik8116