- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju No.15/Pdt.G/2018 PN.Mam Tanggal 27 Agustus 2018;-------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;-----
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No.15/Pdt.G/2018/ PN.Mam Tanggal 27 Agustus 2018;--------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;--
- Menyatakan Bahwa tanah objek sengketa seluas 100 m?2; (kurang lebih seratus meter persegi) atau panjang 10 m x lebar 10m, yang terletak di Dusun Limben, Desa Takandeang, Kec. Tapalang, Kab Mamuju Sulawesi barat, yang diatasnya terdapat gudang milik tergugat I, dengan batas-batas, Sebelah Utara berbatasan dengan MCK, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Majene mamuju, sebelah selatan berbatasan dengan tanah pekarangan Tergugat, sebelah barat berbatasan dengan sengai Kecil, adalah sah milik Pembanding semula Penggugat;-
- Menetapkan jual beli terhadap objek sengketa antara Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II, adalah tidak sah dan batal demi hukum ; ------------------------------------------------------------
- Menetapkan penguasaan Terbanding I semula Tergugat I terhadap objek sengketa yang perolehannya berdasarkan jual beli antara Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II adalah suatu penguasaan yang melawan hak karena di lakukan dengan cara jual beli yang tidak sah menurut hukum;--------------------------------------
- Menetapkan perbuatan Terbanding II semula Tergugat II yang mengalihkan tanah milik Penggugat kepada Terbanding I semula Tergugat I adalah suatu perbuatan yang melawan hak;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat secara utuh dengan tanpa syarat apapun juga apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung-renteng;---------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 471/PDT/2018/PT MKS |
||
Nomor | 471/PDT/2018/PT MKS | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
|
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | |
Tahun | 2018 | |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 | |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo | |
Hakim Anggota | Brh. Zainal Abidin, Dwi Hari Sulismawati | |
Panitera | Zainuddin | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIBATALKAN | |
Catatan Amar |
|
|
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 | |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 471/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2011 K/Pdt /2019
Peninjauan Kembali : 924 PK/Pdt/2020
Banding : 471/PDT/2018/PT MKS
Statistik8250