Putusan PN SURABAYA Nomor 860/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 860/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc.ip. |
Hakim Anggota | M. Jalili Sairin, Anne Rusiana |
Panitera | H. Mukhtar Hadris |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.420 dibuat dihadapan Notaris Astrid Rahmajati, SH., MKn. Di Gresik tertanggal 08 September 2014 (untuk selanjutnya disebut ???PPJB???) antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji ; 5. Menghukum Tergugat I dan untuk menerima sisa uang pelunasan dari Penggugat sebesar Rp.725.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) beserta beban Pajak yang harus ditanggung Penggugat sesuai dengan PPJB ; 6. Menghukum untuk segera dan seketika Tergugat I, Tergugat II, setelah diterimanya sisa uang pelunasan dari Penggugat untuk menyerahkan obyek gugatan Tanah dan Bangunan kepada Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian Materiil sebesar 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No.860/Pdt.G/2015/PN.Sby, tertanggal 22 Maret 2016, terhadap :a. Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik No.3186/Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, atas nama MERIDIAN NUARWENTY, setempat dikenal dengan Jalan Jemur Handayani No.36-A Surabaya ; b. Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik No.3187/Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, atas nama MERIDIAN NUARWENTY, setempat dikenal dengan Jalan Jemur Handayani No.36-B Surabaya ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.481.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1438 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 312 PK/Pdt/2019
Pertama : 860/Pdt.G/2015/PN.Sby
Statistik17419