- Menyatakan Terdakwa Heri Kiswanto alias Pandu Bin Samidi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Tanpa Hak dan melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan presekusor Narkotika Menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman "
- Membebaskan TerdakwaHeri Kiswanto alias Pandu Bin Samidi dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa HERI KISWANTO alias PANDU Bin SAMIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak dan melawan hukum melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukantindak pidana Narkotika dan Presekusor Narkotika Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI KISWANTO alias PANDU Bin SAMIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 8.00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A37 warna Hitam berikut SIMCARD
- 1 (satu) unit KBM R-4merk Daihatsu Grandmaz warna Hitam tahun 2012 No.Pol : AD-1782-SM No.Ka : MHKT3BA1JCK013716 No. Sin : DK35833 a.n PIPIN ISTIYANI berikut kunci kontaknya
Putusan PN SALATIGA Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Slt |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2018/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Rismayanti, Br Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Wurdiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada Terdakwa; 8 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2018/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2018/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 377/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 155/Pid.Sus/2018/PN Slt
Statistik7929