Putusan PA MATARAM Nomor 0041/Pdt.G/2015/PA.Mtr |
|
Nomor | 0041/Pdt.G/2015/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Safruddin A. Gani |
Hakim Anggota | H. Muh. Ridwan L, H. Nurmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menyatakan menolak permohonan provisi pemohon provisi;Dalam Eksepsi :- Menyatakan menolak eksepsi pemohon eksepsi;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Memberikan izin kepada pemohon Sadroni bin H. Muh. Nur untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon Eny Winarni binti Mursyidin di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinan dan tempat tinggal pemohon dengan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebahagian;2. Menetapkan hak asuh keempat anak penggugat dengan tergugat diserahkan kepada penggugat;3. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada keempat anak tersebut minimal sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya sampai keempat anak tersebut berusia 21 tahun atau mampu untuk hidup mandiri ;4. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat, berupa :a. Nafkah selama Iddah sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);b. Maskan sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);d. Kiswah sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);.5. Menyatakan Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, terletak di Jalan Lestari Gang Ratu Balqis, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, SHM No.2423, luas 300 m2 atas nama tergugat, dengan batas-batas, sebagai berikut :Utara : Pekarangan milik Suhaidi;Timur : Gang Ratu Balqis;Selatan : Tanah milik H. Jamal;Barat : Tanah milik Muktamad;Adalah harta bersama antara penggugat dengan tergugat;6. Menetapkan harta bersama tersebut dibagi dua antara penggugat dengan tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, mohon dilaporkan kekantor Lelang Negara Mataram untuk dilelang dan hasilnya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat;7. Menyatakan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi/Rekonvensi :- Membebankan pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0041/Pdt.G/2015/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 0041/Pdt.G/2015/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0041/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Banding : 7/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Statistik7719