Putusan PA MEDAN Nomor 0890/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 0890/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Marwan A. Rahman |
Hakim Anggota | H. Sahnan, Bakhtiar |
Panitera | Hj. Ismarnis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pebayuran, Bekasi Jawa Barat; Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.II.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak bernama: xxxxxxxxxxxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; berada di bawah asuhan/ hadhanah Penggugat Rekonvensi sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;3. Menetapkan Nafkah/ biaya pemeliharaan kedua orang anak tersebut sejumlah Rp.1.000.000,00-(satu juta rupiah) setiap bulannya.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya akibat cerai pada saat ikrar talak dilaksanakan sebagai berikut:4.1. Nafkah masa lampau selama 5 bulan x Rp.600.000,00- yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000,00-(tiga juta rupiah). 4.2. Nafkah selama masa iddah yang keseluruhannya berjumlah Rp.4.500.000,00-(empat juta lima ratus ribu rupiah).4.3. Maskan berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).4.4. Kiswah sejumlah Rp.1.500.000,00-(satu juta lima ratus ribu rupiah)4.5. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00-(lima juta rupiah).5. Menetapkan bahwa selama masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah memperoleh harta bersama sebagai berikut:5.1. Harta Tidak Bergerak - Sebidang tanah seluas 200 M2 beserta sebuah bangunan rumah permanen di atasnya, beratapkan seng, dinding beton dan lantai keramik yang terletak setempat dikenal di xxxxxxxxxxxxxxxxxxx, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatas dengan tanah Poniyati.........10 M- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Bersama.... 10 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Samsul... .20 M.- Sebelah barat berbatas dengan Gang Famili.............20 M. 5.2. Harta Bergerak.- 1 (satu) unit mobil Suzuki Sidekick tahun pembuatan 1988, warna hijau metalik, Nomor ranggka MHDESB416VJ-318088 Nomor mesan G16B-ID-318088 dengan Nomor Polisi BK 1910 XF atas nama pemilik xxxxxxxxxxxxxxxxxxx dari pemilik sebelumnya xxxxxxxxxxxxxxxxxxx. - 1 (satu) set TV LED merk Polytron (satu TV dua spekers) ukuran 42 inc yang dibeli pada tanggal 29 Agustus 2013 yang ditaksir seharga Rp.6.900.000,00-(enam juta sembilan ratus ribu rupiah), - 1 (satu) set kursi ukiran Jepara model anggur yang terdiri dari empat buah kursi dan satu buah meja yang saat ini ditaksir seharga Rp.5.000.000,00-(lima juta rupiah). - 1 (satu) set kursi maka model Prancis yang terdiri dari enam kursi dan satu meja yang saat ini ditaksir seharga Rp.1.500.000,00-(satu juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi dua harta sebagaimana tersebut, seperdua bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. III.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.2.791.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0890/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik80