Putusan PN KARANGAYAR Nomor 156/Pid.B/2017/PN.Krg |
|
Nomor | 156/Pid.B/2017/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | I Nyoman Ary Mudjana, Veni Wahyu Mustikarini, Mkn. |
Panitera | Diannie Damayantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. HARTANTO Als MBAH TO Bin SUMARNO (Alm), terdakwa II. EKO DWI MASDUKI Als EKO Bin SUMARSAM (Alm), terdakwa III. WARNO Als.EKO Als.TELES Bin PARTO WIYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan terdakwa I. HARTANTO Als MBAH TO Bin SUMARNO (Alm), terdakwa II. EKO DWI MASDUKI Als EKO Bin SUMARSAM (Alm), terdakwa III. WARNO Als.EKO Als.TELES Bin PARTO WIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian???;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. HARTANTO Als MBAH TO Bin SUMARNO (Alm), dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, sedangkan terdakwa II. EKO DWI MASDUKI Als EKO Bin SUMARSAM (Alm), terdakwa III. WARNO Als.EKO Als.TELES Bin PARTO WIYONO dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah batok kelapa setengah bulatan;- 3 (tiga) buah dadu;- 1 (satu) alas batok berbentuk lingkaran terbuat dari kayu;- 1 (satu) tikar warna hijau yang terbuat dari plastik;- 1 (satu) lembar bekas kalender yang ditulisi / digambari mata dadu dari no. 1 (satu) sampai no. 6 (enam)- Uang tunai Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama IDRIS Als IDRIS Bin SASTRO REMIN;7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2017/PN.Krg
Statistik380