- Menyatakan terdakwa IDRIS MAULANA Alias IDRIS Bin SUYUT; tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IDRIS MAULANA Alias IDRIS Bin SUYUT; oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,
- 1 (satu) buah potongan plastik warnabiru,
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 9 warna gold
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah kombinasi putih dengan nopol BM 4117 WO,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 266/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas Untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 266/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1435 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 266/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik2315