Putusan PN BEKASI Nomor 243/Pdt.Bth/2017/PN Bks |
|
Nomor | 243/Pdt.Bth/2017/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 243/Pdt.Bth/2017/PN Bks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadim |
Hakim Anggota | Eka Saharta Winata Laksana, Adi Ismet |
Panitera | Anita Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 705 M2 (tujuh ratus lima meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No.260/Desa Jatiranggon, terletak di Kampung Raden RT.002/RW.05, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna (dahulu Kecamatan Pondok Gede) Kota Bekasi tercatat atas nama Johny Lumban Tobing (Pelawan) sesuai dengan batas - batas : Sebelah Utara : M. No. 259 Sebelah Timur : Jalan Desa dan Saluran Sebelah Selatan : Tjing Bie Sebelah Barat : Tanah Negara Menyatakan sah menurut hukum perbuatan jual beli yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat VIII tanggal 29 Maret 1976 antara Saribenah dengan Maratur Ganda Situmeang; Menyatakan sah menurut hukum perbuatan jual beli yang dilakukan dihadapan Carol Roos Meilina Pulungan, PPAT, tanggal 20 Februari 2008 antara Maratur Ganda Situmeang dengan Johny Lumban Tobing (Pelawan) terhadap tanah seluas 705 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.260/Desa Jatiranggon; Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.335/Pdt.G/2015/PN.Bks tanggal 17 Maret 2016 tidak mempunyai kekuatan executorial terhadap tanah hak milik Pelawan seluas 705 M2 (tujuh ratus lima meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No.260 / Jatiranggon, terletak di Kampung Raden RT.002/RW.05, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna (dahulu Kecamatan Pondok Gede) Kota Bekasi; Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No : 24/Eks.G/2016/PN.BKS tanggal 18 Januari 2017 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 24/Eks.G/2016/PN.BKS Jo. Nomor : 335/Pdt.G/2015/PN.Bks tanggal 23 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah ditelakkan diatas tanah hak milik Pelawan berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No.24/Eks.G/2016/PN.BKS Jo. No.335/Pdt.G/2015/PN.Bks tanggal 23 Januari 2017 Jo. Penetapan Sita Eksekusi No.24/Eks.G/2016/PN.BKS tertanggal 18 Januari 2017; Menghukum Terlawan, Turut Terlawan VI, Turut Terlawan VIII serta Turut Terlawan IX untuk mematuhi dan mentaati isi Putusan dalam perkara ini; Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6. 951. 000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). Menolak Perlawanan Pelawan selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pdt.Bth/2017/PN Bks
Statistik9953