- Menolak Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Ahli waris yang sah dari Almarhum Tjipto Darsono adalah RM.HERI KRISTANTO, BA (Penggugat), INDIYAH RUSDIHARTI (Tergugat I), WURI KAHESTI (Tergugat II), ANGGRAINI WURI KRISTANTI, SE (Tergugat III) dan RETNO SETYANINGSIH (Turut Tergugat I)
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,II,III yang membuat dan menerangkan ahli waris Almarhum Tjipto Darsono hanyalah Tergugat I,Tergugat II dan III dan mengabaikan keberadaan ahli waris yang lain termasuk diantaranya Peng gugat dan Turut Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum atas Surat Keterangan Warisan tertanggal 22 Agustus 2007 yang dibuat oleh Para Tergugat dan diketahui Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum akta Perikatan Jual Beli yang dibuat pada tanggal 27 Pebruari 2008 nomor 83 oleh Turut Tergugat IV dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan cacat hukum serta tidak berdasar hukum peralihan Sertifikat Hak Milik No. 1522 dengan luas kurang lebih 510(lima ratus sepuluh) meter persegi yang terletak di Kalurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta atas nama Cipto Sudarsono kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp3.160.000,00 (Tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 115/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dalyusra, Hakim Anggota 1: Agus Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Hari Rudianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2018/PN Skt
Kasasi : 1269 K/Pdt/2020
Banding : 90/Pdt/2019/PT SMG
Statistik8528