Putusan PN SIBOLGA Nomor 167/Pid.Sus/2016/PN Sbg |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2016/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Tetty Siskha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jhonni tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membawa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit KM. Cahaya Baru;? 1 (satu) unit Radio Vertex Standar 600;? 1 (satu) unit GPS merk OSCA AE-667KM II; ? 1 (satu) unit Echosounder merk MMEC APS332MK 2; ? 1 (satu) set Teropong Nikon Action; ? 1 (satu) buah Kompas Magnet; ? 1 (satu) buah Fiber 500 Kg; ? 2 (dua) buah Fiber 700 Kg; ? 45 (empat puluh lima) buah Drum Plastik; ? 1 (satu) set Jaring Insang; ? 1 (satu) set Jaring Trawl; ? 2 (dua) buah Katung Trawl; ? 5 (lima) meter Rantai Katung; ? 1 (satu) set Kompor masak; ? 4 (empat) buah Accu; ? 9 (sembilan) buah Baju Pelampung;? 1 (satu) unit Perahu Tempel; Dimusnahkan; ? Dokumen yang terdiri dari SIPI No. 503.523.3a/164/KPPT/SPI/2016 berlaku s/d 22-4-2017, SIUP No. 503.523.3a/164KPPTIUP/2016 berlaku s/d 22-4-2017, PAS Kecil No. 552.2/030/HUBLA.SBG/IV/2016 berlaku s/d 22-4-2017, tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2064 K/PID.SUS/2016
Pertama : 167/Pid.Sus/2016/PN.Sbg
Statistik8512