- 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang berisi serbuk kristal narkotika seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang dibungkus dengan tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan potongan plastik warna hitam dan1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merek Red Bold dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang kertas sejumlah Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Nexcom warna hitam abu-abu dan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Engky, NIK: 610312150883000 dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 172/Pid.Sus/2019/PN Bek |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2019/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Doni Silalahi, Hakim Anggota 1: Hendri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Salikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Engky alias Ajung anak Bong Ket Phin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2019/PN Bek
Statistik820