Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 95/G/2013/PTUN.Mks |
|
Nomor | 95/G/2013/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Masdin |
Hakim Anggota | Andi Atika Nuzli, Andi Nur Insaniyah |
Panitera | Asgem Jaya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;--------------------------------------------II DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;-----------------------------------------------2. Menyatakan batal :-------------------------------------------------------------------1. Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II-b Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khusus pada daftar lampiran nomor urut 1 atas nama Drs. H. Muh. Djabbar, MM., MBA NIP. 195609031977011005 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c);-----------------------------------------------------------------------2. Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 172 Tahun 2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II-b Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khusus pada daftar lampiran nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Sarif, SH. MH., NIP. 1966042019910310008 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dalam Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupten Jeneponto.--------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat (Bupati Jeneponto) untuk mencabut :------------------1. Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 171 Tahun 2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II-b Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khusus pada daftar lampiran nomor urut 1 atas nama Drs. H. Muh. Djabbar, MM., MBA NIP. 195609031977011005 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c);-----------------------------------------------------------------------2. Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 172 Tahun 2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II-b Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khusus pada daftar lampiran nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Sarif, SH. MH., NIP. 1966042019910310008 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dalam Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupten Jeneponto.----------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat (Bupati Jeneponto) untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Penggugat dalam Jabatan semula Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupten Jeneponto atau jabatan struktural lain yang setara denganeselon II-b.-----------------------------------5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/G/2013/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 95/G/2013/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/G/2013/PTUN.Mks
Statistik6139