Putusan PN AIRMADIDI Nomor 19/Pid.B/2017/PN Arm |
|
Nomor | 19/Pid.B/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Christyane P. Kaurong |
Hakim Anggota | - Nur Dewi Sundari, - Harianto Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa WELLEM SIGAR KUMAUNANG, A.Mts telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (tahun) terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa:a. Fotocopy legalisir sesuai asli surat yang tertulis CV. HARMONI JAYA bulan Januari 2016 perihal penawaran harga yang ditanda tangani oleh WELLEM SIGAR KUMAUNANG, Amts. dan ROBERT ILAT , SH, MH.b. Fotocopy catatan tangan WELLEM SIGAR KUMAUNANG, Amts. Hasil ukuran pekerjaan dan jumlah nominal yang harus dibayarkan sesuai opname pekerjaan.c. Fotocopy legalisir sesuai asli kwitansi tertanggal 12 Desember 2014 sejumlah Rp. 180.000.000 untuk pembayaran panjar pertama pekerjaan rangka baja ringan dan penutup atapd. Fotocopy legalisir sesuai asli kwitansi tertanggal 24 Januari 2015 sejmlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran panjar kedua pekerjaan atap Onduvila.e. Fotocopy legalisir sesuai asli kwitansi tertanggal 7 Februari 2015 sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran pajak ketiga pekerjaan penutup atap Onduvila dan rangka baja ringan.f. Fotocopy legalisir sesuai bukti kwitansi tertanggal 21 Februari 2015 sejumlah Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran panjar keempat pekerjaan Onduvila.g. Fotocopy legalisir sesuai asli kwitansi tertanggal 28 Februari 2015 sejumlah Rp. 10.000.000,- untuk biaya panjar kelima biaya atap Onduvila h. Fotocopy legalisir sesuai asli kwitansi tertanggal 7 Maret 2015 sejumlah Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran panjar keenam pekerjaan atap Onduvilai. Fotocopy legalisir sesuai asli kwitansi tertanggal 14 Maret 2015 sejumlah Rp. 84.500.000,-tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/Pid/2019
Pertama : 19/PID.B/2017/PN.Arm
Statistik6718