Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Pms |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2016/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fhytta Imelda Sipayung, Br Hakim Anggota M. Iqbal F.j. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM KONVENSI II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.626.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2016/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2016/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2016/PN Pms
Statistik727