- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR NOMOR 282/PID.SUS/2020/PN PMS. TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RONAL PATAR SIHOMBING TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 282/Pid.Sus/2020/PN Pms. tanggal 15 September 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RONAL PATAR SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MEDAN Nomor 1574/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1574/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU SEBERAT 0,70 GRAM; - 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIC; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,70 gram; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic; - 1 (satu) unit handphone merek Oppo; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1574/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1574/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1930 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1574/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Statistik2618