- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Gunung bin La Sinala dan Hj. Tinggi binti Bandu adalah suami istri;
- Menyatakan bahwa Gunung bin La Sinala meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1998;
- Menetapkan harta bersama berupa :
- Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut menjadi bagian Hj. Tinggi bin Bandu dan seperdua bagian lainnya menjadi harta warisan Gunung bin La Sinala;
- Menetapkan ahli waris dari Gunung bin La Sinala adalah sebagai berikut :
- Hj. Tinggi binti Bandu ( istri )
- Tape bin Gunung ( anak )
- Coni bin Gunung (anak )
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Gunung bin La Sinala adalah sebagai berikut :
- Hj. Tinggi binti Bandu (istri) mendapat 1/8 bagian dari harta peninggalan almarhum Gunung bin La Sinala;
- Tape bin Gunung dan Coni bin Gunung (anak) bersekutu mendapat 7/8 bagian dari harta peninggalan almarhum Gunung bin La Sinala;
- Menetapkan Hj. Tinggi binti Bandu meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2016;
- Menetapkan harta warisan Hj. Tinggi adalah 1/8 bagian dari harta warisan almarhum Gunung bin La Sinala ditambah bagian dari harta bersama Gunung dengan Hj. Tinggi sebagaimana tersebut pada poin 4 amar putusan ini;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Tinggi binti Bandu adalah :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Tinggi binti Bandu adalah sebagai berikut :
Putusan PA SENGKANG Nomor 578/Pdt.G/2018/PA.Skg |
|
Nomor | 578/Pdt.G/2018/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Hasmah, M.hbr Hakim Anggota Dra. Salmah Zr |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fitriani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 4. 1. Tanah sawah 9 petak seluas + 1 Ha terdaftar dalam SPPT No. 73.13.100.006.007-0002.0 atas nama Hj. Tinggi, terletak di Lamerung, Dusun Jampue (Dahulu Dusun Siitangnge), Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanggul Sungai Lamerung. - Sebelah Timur : Saluran Air. - Sebelah Selatan : Sawah Hj. Tinggi ( Harta Bawaan ) / Saluran Air. - Sebelah Barat : Sawah Puang Bampo. Selanjutnya disebut objek poin 1; 4. 2. Tanah sawah 2 petak seluas + 41 are terdaftar dalam SPPT No. 73.13.100.006.008 - 0006.0 atas nama Hj. Tinggi, terletak di Lompo Annung, Dusun Jampue (Dahulu Dusun Siitangnge), Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Saluran air. - Sebelah Timur : Sawah H. Dg. Matteru. - Sebelah Selatan: Sawah Made Ing. - Sebelah Barat : Sawah Ambe Rasulu. Selanjutnya disebut objek poin 3; 4.3. 3 petak sawah satu kesatuan dengan embung-embung dengan ukuran panjang sebelah barat 82 m, sebelah timur 68 m, lebar sebelah selatan 74 m dan sebelah utara 55 m yang terletak di Dusun Jampue, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Hj. Tinggi; - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Jupri; - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Mole; - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun H. Cacca/ Yohanes; Selanjutnya disebut objek poin 4; 4.4. Tanah kebun coklat milik Hj. Tinggi seluas + 20 are, terletak di Bola Kawae, Dusun Patongai, Desa Abbanderangnge, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kebun Puang Beddu. - Sebelah Timur : Kebun Usman. - Sebelah Selatan: Kebun Durian/Coklat Hj. Tinggi (Harta Bawaan). - Sebelah Barat : Kebun Coklat Hj. Tinggi ( Harta Bawaan ). Selanjutnya disebut objek poin 6. 4.5. Rumah kayu berukuran panjang 15 m dan lebar 9 m yang terletak di Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah perumahan Baharuddin; - Sebelah Timur : Jalan ke sungai; - Sebelah Selatan: Jalan Desa; - Sebelah Barat : Tanah perumahan Aba. Selanjutnya disebut objek poin 7. adalah harta bersama Gunung bin La Sinala dengan Hj. Tinggi binti Bandu; 1. Jufri bin Tala; 2. Usman bin Tala; Masing-masing sebagai ahli waris pengganti dari Tala bin Bandu; 3. Hj. Bellahang binti Poni; 4. Nuryamin bin Poni; 5. Sade bin Poni; 6. Sitti Warni,S.KM binti Poni; Masing-masing sebagai ahli waris pengganti dari Masse binti Bandu; 7. Muh. Yusuf bin Punjung; 8. Kamsiah binti Punjung; 9. Kamriah binti Punjung; 10.Syamsu bin Punjung; 11.Rosmiati, S.Sos binti Punjung; 12. Makmur bin Punjung; 13. Junusiah, S.Sos binti Punjung; 14. Junuriah, S. Ag binti Punjung; 15. Suriani binti Punjung; Masing-masing sebagai ahli waris pengganti dari Punjung bin Bandu; 1. Jufri bin Tala memperoleh dari 2/5 bagian = 2/10 atau 6/30; 2. Usman bin Tala memperoleh dari 2/5 bagian = 2/10 atau 6/30; 3. Hj. Bellahang binti Poni memperoleh 1/6 dari 1/5 bagian = 1/30; 4. Nuryamin bin Poni memperoleh 2/6 dari 1/5 bagian = 2/30; 5. Sade bin Poni memperoleh 2/6 dari 1/5 bagian = 2/30; 6.Sitti Warni,S.KM binti Poni memperoleh 1/6 dari 1/5 bagian = 1/30 7. Muh. Yusuf bin Punjung memperoleh 2/12 dari 2/5 bagian = 2/30; 8. Kamsiah binti Punjung memperoleh 1/12 dari 2/5 bagian = 1/30; 9. Kamriah binti Punjung 1/12 dari 2/5 bagian = 1/30; 10.Syamsu bin Punjung memperoleh 2/12 dari 2/5 bagian = 2/30; 11.Rosmiati, S.Sos binti Punjung 1/12 dari 2/5 bagian = 1/30; 12. Makmur bin Punjung memperoleh 2/12 dari 2/5 bagian = 2/30; 13. Junusiah, S.Sos binti Punjung 1/12 dari 2/5 bagian = 1/30 14. Junuriah, S. Ag binti Punjung 1/12 dari 2/5 bagian = 1/30; 15. Suriani binti Punjung 1/12 dari 2/5 bagian = 1/30; 12. Menyatakan bahwa apabila harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang didepan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut; 13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para Penggugat; 14. Menolak gugatan Penggugat objek poin (2), (5) dan (7) masalah tanah perumahan; 15. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.396.000,00 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 578/Pdt.G/2018/PA.Skg
Statistik370