- 1 (satu) unit Kendaraan Truck merk Mitsubishi/69 warna kuning dengan Nomor Polisi DR 8108 K;
- 1 (satu) Lembar STNK Nopol DR 8108 K atas nama Haji MUH. YANI;
- 25 (dua puluh lima) batang kayu jenis mahoni berbentuk balok dengan volume 3.6338M3
- 1 (satu) Lembar Fotocopy pengantar permohonan penebangan kayu Nomor: 145/1231/2019 yang diterbitkan Kepala Desa Janapria atas nama: MUHAMMAD NASIR Tanggal 19 September 2019;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Keteranga Pemilikan Kayu Kebon Nomor : Pem 18.20/18/2019 yang diterbitkan Kepala Desa Aik Bual atas nama JUNAIDI S.Pd, Tanggal 31 Agustus 2019
Putusan PN PRAYA Nomor 258/Pid.B/LH/2019/PN Pya |
|
Nomor | 258/Pid.B/LH/2019/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mokhamad Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MARSUM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengangkutan kayu dari kawasan hutan tanpa disertai dokumen yang sah??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: (dirampas untuk Negara ); (tetap terlampir dalam berkas perkara), 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.B/LH/2019/PN Pya
Statistik3890