- Menyatakan Terdakwa PURWANTO Alias CELENG Bin (Alm) TOHIRIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa PURWANTO Alias CELENG Bin (Alm) TOHIRIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?. sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) kantong plastik klip kecil yang masing-masing berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi Shabu.
- 1 (Satu) bekas bungkus rokok LA.
- 1 (Satu) buah handphone merk Samsung model Galaxy J2 Prime, warna hitam dengan simcard ?3? ( Three) nomor 08995677556.
- 1 (Satu) buah celana pendek Jeans merk Ceka.
- 1 (Satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwaPURWANTO Alias CELENG Bin (Alm) TOHIRIN
- 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama PURWANTO.
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Type NC11BF1D A/ T ( Beat), warna Hitam, No. Pol : H-2151-AIG, Nomor Rangka : MH1JFD216DK611168, Nomor Mesin : JFD2E1600545 beserta STNK.
Putusan PN SEMARANG Nomor 425/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sulistiyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fatchurrochman, hakim Anggota 2: Eddy Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa PURWANTO Alias CELENG Bin TOHIRIN 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupia |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 282/Pid.SUS/2018/PT SMG
Pertama : 425/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik343