Putusan PT KENDARI Nomor 13/PID/2018/PT KDI |
|
Nomor | 13/PID/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | - I Gede Suarsana, - Viktor Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 17 Januari 2018 Nomor 274/Pid.B/2017/PN.Kka yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Adnan Anwar alias Nanang bin Anwar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 [sepuluh] bulan;3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 [satu] buah genset merk Tekiro Ryuwarna hitam; - 1 [satu] buah regulator gas elpiji merk common gas warna silver; - 1 [saru] gunting merk Han Kwang Korea warna biru/silver; - 1 [satu] buah gunting stainless steel junior warna hitam/silver; - 1 [satu] unit sepeda motor merk Honda Revo type NF 100 TD, nomor Polisi DT 2018 PB, tahun pembuatan / perakitan 2007 warna biru, nomor rangka MHIHBG21X7KO78994, nomor mesin HBE62E-11065532, nama pemilik Appe, alamat Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka; - 1 [satu] pasang sendal karet merk Nikko warna hitam; - 1 [satu] pasang sendal kulit merk Homyped warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain yaitu Nomor 275/Pid.B/2017/PN Kka atas namaHairil Anwar bin Appe;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- [lima ribu rupiah]; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 13/PID/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID/2018/PT KDI
Pertama : 274/Pid.B/2017/PN.Kka
Statistik5125