- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah Direktur PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu ;
- Menyatakan perubahan nama dari NV. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangaju menjadi PT. Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu berdasarkan Akta Notaris No.54 tanggal 23 Agustus 1997 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Angelique Tedjajuwana, SH. Mengenai Berita Acara Rapat Perubahan Nama adalah sah ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I adalah bekas pemegang hak atas tanah dan bangunan objek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Guna bangunan No.282/Desa Karangayu, yang diuraikan dalam Gambar Situasi No.236/1991 tertanggal 16-1-1991, dengan luas + 942 m2 atas nama ?NV. Bouw & Cultuur Maatshaappij Karangaju?, yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Jenderal Sudirman No.253 (dahulu Jalan Siliwangi No.253 Semarang), Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para tergugat yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan objek sengketa dari tahun 1962 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2012 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum Akta Notaris No.40 tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah SRI RATNANINGSIH HARDJOMULYO, SH. Notaris di Semarang adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat II adalah sebagai Pemilik yang sah atas tanah HGB No.282/Karangayu dan pihak yang berhak secara hukum menerima pelepasan hak atas tanah HGB. 282/Karangayu tersebut untuk kepentingan Penggugat II dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Semarang/Turut Tergugat guna mendapatkan sesuatu hak atas tanah HGB No.282/Karangayu tersebut untuk kepentingan Penggugat II ;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat II adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Para tergugat yang menempati dan menguasai atas obyek sengketa tanpa dasar dan alas hak yang sah sampai dengan gugatan ini diajukan adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah itu yang menguasai dan menempati atas tanah objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong apabila perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat II ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan putusan ini ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.571.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 443/Pdt.G/2016/PN Smg |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Sainal, Hakim Anggota 1: Abdul Wahib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 443/Pdt.G/2016/PN Smg
Statistik16179