Putusan PT KENDARI Nomor 25/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 25/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yuli Happysah |
Hakim Anggota | - Risti Indrijani, - Dwi Sudaryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 5 Pebruari2018, Nomor 278/Pid.Sus/2017/PN.Kka. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pemidanaan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa TAUFAN HADI Alias OGEL Bin ODJE SASBIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalah gunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang dikemas dengan kemasan plastik bening terbungkus kertas alumunium foil rokok warna merah dan dililit isolasi warna hitam, adapun berat netto barang bukti shabu tersebut 0,3268 gram; - 1 (satu) gulung isolasi warna hitam; - 1 (satu) kemasan Rokok Sampoerna Evolution; - 1 (satu) kemasan air mineral; - 1 (satu) lembar Alumunium foil kemasan rokok warna merah hati; - 1 (satu) dompet kaca mata warna hitam yang berisi : - 20 (dua puluh) batang pipet putih bergaris merah; - 1 (satu) kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 29 (dua puluh sembilan) sachet plastik klip kosong; - 6 (enam) potong pipet yang terpotong runcing; - 1 (satu) korek api gas yang terpasang sumbu; - 1 (satu) tabung pireks; - 1 (satu) buah silet; - 3 (tiga) sachet kemasan plastik klip bekas pakai;- 1 (satu) buah tutup kemasan air mineral yang terpasang 2 (dua) potongan pipet;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2018/PT KDI
Kasasi : 1485 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 278/Pid.Sus/2017/PN Kka
Statistik4118