Putusan PN SINGARAJA Nomor 314/Pid.B/2013/PN.SGR |
|
Nomor | 314/Pid.B/2013/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Eka Ratna Widiastuti, I Gusti Ayu Akhiryani |
Panitera | Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I NYOMAN SUARNAYA alias KOMING yang identitasnya tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan melawan hukum memaksa orang lain memakai ancaman kekerasan dengan suatu perlakuan yang tak menyenangkan???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NYOMAN SUARNAYA alias KOMING dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah pedang panjangnya sekitar 45 cm, yang gagangnya terbuat dari kayu yang panjangnya sekitar 15 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2014, oleh AGUS PAMBUDI, SH.. selaku Hakim Ketua, EKA RATNA WIDIASTUTI, SH.MHum., dan I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI KETUT ALUS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, dihadiri oleh I GEDE DARMAWAN HADI SEPUTRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja dan terdakwa;Hakim-Hakim Anggota Hakim KetuaEKA RATNA WIDIASTUTI, SH.MHum. AGUS PAMBUDI, SH. I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH. Panitera Pengganti GUSTI KETUT ALUS |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.B/2013/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 314/Pid.B/2013/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2013/PN.SGR
Statistik429