Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pid.Sus/2017 |
|
Nomor | 341 K/Pid.Sus/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi dana penanggulangan kemiskinan; korupsi dana kegiatan PKK; Penerapan Pasal 2 terhadap kerugian yang besar |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = KABUL |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2012 huruf c, b, dinyatakan bahwa bilamana jumlah kerugian keuangan negara cukup besar, diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perakara ini merupakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, judex factie membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa dari perbuatan Terdakwa, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terpenuhi/terbukti, dan penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya pertambahan kekayaan Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sebelum dan sesudah pelaksanaan 2 (dua) kegiatan dan juga tidak dapat dibuktikan adanya perubahan gaya hidup Terdakwa atau orang lain atau korporasi. Pertimbangan hukum tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan judex factie. Menurut MA, judex factie telah keliru menerapkan hukum karena pada amar putusan judex factie sendiri menyatakan Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp685.953.001,00 (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu satu rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang disita Penuntut Umum dan uang yang dikembalikan Terdakwa. MA berpendapat, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Tahun 2012 huruf c, b, dinyatakan bahwa bilamana jumlah kerugian keuangan negara cukup besar, diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341_K/Pid.Sus/2017.zip
- Download PDF
- 341_K/Pid.Sus/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 24/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Bgl
Lainnya : 10/akta.pid/tipikor/2016/PN.Bgl
Banding : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PT.BGL
Statistik1237596