- Menyatakan Terdakwa HANDIKA YUDA PRATAMA Alias YUDA Alias SUWEK Bin SUPRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru (wanita)
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam,
- 1 (satu) helai pasangan sendal,
- 1 (satu) batang potongan kayu
- 1 (satu) helai celana jenas warna biru (pria)
- 1 (satu) baju kaos berkera warna putih corak not hotam
- 1 (satu) unit handphone tab advan warna putih
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru
- 15 (lima belas) lembar print out screenshot chat fb messenger
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega R warna kuning plast terpasang BK 2938 ZR;
- 1 (Satu) unit handphone tab Advan warna putih;
- 1 (satu) unit handphone lenovo warna hitam
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 208/Pid.B/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 208/Pid.B/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi PONIYATI Als MAMAK KEMBAR Binti BOIMIN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/Pid/2021
Pertama : 208/Pid.B/2020/PN.Rhl
Statistik14289