- Menyatakan Terdakwa Liono bin Arso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
- 2 (dua) potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) tutup botol yang sudah dilubangi dengan dua sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Nokia serta kartu simpati dan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Blackberry serta kartu simpati dan jaket kain warna merah;
Putusan PN BANGIL Nomor 361/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Sumantoko bin Seneri; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik993