- Menerima permintaan banding dari Terdakwa R.EDHY SUGIARTO,S.Sos alias EDHY dan Jaksa Penuntut Umum MUHAMMAD AL ASYHARI,SH. ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 81/Pid.Sus/2017/PN.Nab., tanggal 12 Desember 2017 atas nama terdakwa R.EDHY SUGIARTO,S.Sos alias EDHY yang dimintakan banding sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa R. EDHY SUGIARTO,S.Sos.alias EDHY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. EDHY SUGIARTO,S.Sos alias Edhy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,46 gr (dua koma empat enam gram) ;
- 1 (satu) buah botol shampo Merk Sunsilk Netto 340 ml ;
- 1 (satu) buah botol sabun mandi cair merk Shinzui ;
- 1 (satu) sachet sabun mandi cair merk Shinzui Netto 450 ml ;
- 1 (satu) buah botol sabun pembersih wanita merk Herboris Netto 200 ml ;
- 1 (satu) buah karton alat pemutar DVD MP4 Player Merk NICO ;
- 1 (satu) buah karton merk sun kara yang dilipat ;
- 3 (tiga) kain berwarna hijau muda ;
- 1 (satu) buah Playstation 2 ;
- 1(satu) lembar fotocopy ijazah yang dibungkus amplop warna cokelat an. R.EDHY SUGIARTO ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan untuk tingkat Pengadilan Negeri sebesar Rp.5.000,00;-(lima ribu rupiah) dan untuk Pengadilan Tinggi sebesar Rp.2.000,00;- (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 3/PID.SUS/2018/PT JAP |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brboedi Soesanto |
Panitera | Ratumasa Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa R. EDHY SUGIARTO, S.Sos Alias EDHY ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1020 K/PID.SUS/2018
Banding : 3/PID.SUS/2018/PT JAP
Statistik490