Putusan PT PONTIANAK Nomor 73/PDT/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 73/PDT/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Yohannes Sugiwidarto, Permadi Widhiyatno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ; -------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1588/Desa Punggur Kecil, tanggal 12 Februari 1982, Surat Ukur tanggal 19 Januari 1982, Nomor : 202/1982, Persil Nomor : 7, seluas + 2 Hektar tercatat atas nama Ir. RUDY SUJANTO ; --------------------------3. Menyatakan bahwa Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai dan menempati tanah milik Penggugat dengan tanpa Hak / tanpa Izin dengan cara melawan hukum ; ----------------------------------------------------------------4. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 12 Juni 2000 yang dibuat oleh Tergugat I adalah tidak sah ; ---------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk segera mengosongkan tanah darat yang menguasai dan menempati tanah milik Penggugat dengan tanpa Hak dan segera membongkar bangunan rumah ukuran 6 M X 12 M, yang berdiri di atas tanah tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat seketika dengan tanpa syarat apapun ; --------------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I, II dan III dan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini, menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; - 7. Menghukum ----------- 7. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PDT/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 73/PDT/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2710 K/Pdt/2014
Pertama : 03/PDT.G/2013/PN.MPW
Peninjauan Kembali : 662 PK/Pdt/2016
Banding : 73/PDT/2013/PT.PTK
Statistik6847