Putusan PN SAMARINDA Nomor 99/Pdt.G/2013/PN.Smda |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2013/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wiwik Dwi Wisnuningdiyah |
Hakim Anggota | - Hongkun Otoh, Miral |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat ;POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Perjanjian dan Kerjasama Penambangan Batubara Antara Koperasi Sinar Surya Dengan PT. Trimas Mayang Jaya Nomo : 001/SSTMJ/PKNII/2011 tanggal 6 Juli 2011 masih tetap berlaku hingga sampai Para Tergugat melaksanakan kewajibannya ;3. Menyatakan sah dan berharga Jaminan (Borghtocht) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dan dilakukan waarmeking dihadapan Notaris HM. Edward Agustian, SH. dengan Nomor : 720/Daftar/X/2011 tanggal 22 Oktober 2011 ;4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara antara Tergugat I dengan Turut Tergugat batal demi hukum ;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cidera janji ;6. Menghukun Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 3.550.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar 6 % pertahun dari jumlah pengembalian/pembayaran kepada Penggugat terhitung sejak Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi bulan Oktober 2013 sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secaratanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2013/PN.Smda
Kasasi : 2085 K/Pdt/2016
Banding : 99/PDT/2015/PT SMR
Statistik17223