Putusan PN UNAAHA Nomor 159/Pid.Sus/2016/PN Unh |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2016/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Budi Prayitno |
Hakim Anggota | - Afrizal, - Anjar Kumboro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Andi Insar alias Inca bin H.Andi Ilyas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 gram;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 158/Pid.Sus /2016/ PN Unh;- 1 (satu) unit handphone samsung warna putih dengan sim card 08599944734;- 27 (dua puluh tujuh) sachet kosong;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) buah alat hisap bong;- 8 (delapan) buah pipet berwarna putih;- 5 (lima) buah sendok berwarna putih yang terbuat dari pipet;- 1 (satu) buah dompet berwarna biru;- 3 (tiga) buah pireks berwarna bening; Dirampas untuk dimusnahkan;- 37 (tiga puluh tujuh) lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa sms dan voice MO dari nomor sim card 085299944734;- 14 (empat belas) lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa SMS dan call log dari dan ke nomor sim card 085299944734; Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2016/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2016/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2017/PT SULTRA
Pertama : 159/Pid.Sus/2016/PN Unh
Statistik286103