- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan barang-barang perabot rumah-tangga berupa :
- Barang-barang perabot rumah tangga yang ada di dalam rumah yang terletak di terletak di Perum BSP Regency Jalan Maret A.1, RT/RW : 02/09 Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto berupa:
- 1 buah lemari pakaian, dilantai bawah;
- 1 buah meja rias, dilantai bawah;
- 1 set meja nakas, dilantai bawah;
- 1 set meja kursi ruang makan, di lantai bawah;
- 1 set Televisi dan mejanya, di lantai bawah;
- 1 set home theatre, dilantai bawah;
- 1 buah lemari es besar 2 pintu, di lantai bawah;
- 1 buah rak piring stainless, di lantai bawah;
- 1 buah kompor tanam dan cerobong asap, di lantai bawah;
- 1 buah etalase Tupperware dan barang barang Tupperwere, dilantai bawah;
- 1 set rak display barang dagangan, di lantai bawah;
- 2 meja belajar anak anak, di lantai bawah;
- 1 buah pemanas air, di lantai bawah;
- 1 Set tempat tidur dilantai atas;
- 1 buah lemari lemari pakaian dilantai atas;
- 1 buah lemari buku perpustakaan di lantai atas;
- 1 buah kichen set ( kondisi rusak ), dilantai atas;
- 1 buah meja setrika, di lantai atas;
- 1 buah mesin cuci, di lantai atas;
- 1 buah AC dan pemanasnya, di lantai atas.
- Barang-barang perabot rumah tangga yang ada di dalam rumah yang terletak di Perumahan Taman Kirana Blok A 5, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto berupa :
- 1 (satu) set tempat tidur
- 1 (satu) set meja kursi ruang tamu
- 1 (satu) buah AC
- 1 (satu) buah lemari es
- 1 (satu) set televisi dan mejanya
- 1 (satu) set dispenser air
- 1 (satu) set meja kursi ruang makan
- 1 (satu) buah kirchen set
- 1 (satu) buah kompor gas LPG
- 1 (satu) buah kipas angin
- Menetapkan (setengan) bagian dari harta bersama tersebut di atas adalah milik Penggugat dan (setengan) bagian lainnya adalah milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengan) bagian dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi berdasarkan nilainya atau dijual melalui lelang, dan hasilnya dibagi masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh (setengah) bagian ;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Taman Kirana Blok A 5, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan batas-batas :
- U t a r a : Rumah Pak Bachtiar
- T i m u r : Rumah Pak Tony
- Selatan : Jalan
- B a r a t : Rumah Pak Herman
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 95/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj.ummi Salam |
Hakim Anggota | Hm.roehan El Ghani, S.ag., Ha.afandi Zaini |
Panitera | Masruchin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Tidak menerima eksepsi Tergugat; DALAM KONPENSI/POKOK PERKARA : Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONPENSI : - Tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan kepada Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.585.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1136/Pdt.G/2018/PA.Mr
Banding : 95/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4341