- Menyatakan Terdakwa USMAN Bin SYAHRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Truck Colt Diesel Merek Mitsubishi Fuso Hd 125ps Tanpa Nomor Polisi Dengan Nomor Rangka Mhmfe74p5ek133192 Dan Nomor Mesin 4d34tk98833, Warna Kuning Dan Bak Belakang Terbuat Dari Bahan Besi.
- Kayu Bulat/Log Dengan Panjang Lebih Kurang 4 (Empat) Meter Sebanyak 35 (tiga puluh lima) Tual/Batang. yang sudah dilelang dengan hasil lelang Rp. 8.032.250,- (delapan juta tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah)
- 1 (satu) lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan Nomor Whr 931893
- 1 (satu) Lembar terpal plastic berwarna biru.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 365/Pid.B/LH/2019/PN Bkn |
|
Nomor | 365/Pid.B/LH/2019/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meni Warlia, Br Hakim Anggota Ferdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.B/LH/2019/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 365/Pid.B/LH/2019/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.B/LH/2019/PN Bkn
Statistik3926