- permohonan Penundaan Para Penggugat;---------------------------------
- yatakan eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan batal :------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01323, Kelurahan Ardipura, Tertanggal 23 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor : 36/ARDIPURA/2016, Tertanggal 08 November 2016, Luas Tanah 5000 M2 atas nama Sabir Djapara;---------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01324, Kelurahan Ardipura, Tertanggal 23 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor : 35/ARDIPURA/2016, Tertanggal 08 November 2016, Luas Tanah 5000 M2 atas nama Sabir Djapara.---------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : ---------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3. 637.000,- (Tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah );-------------------------------------------------------
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 38/G/2017/PTUN.JPR |
|
Nomor | 38/G/2017/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Imanuel Mouw |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Arief Aditya Lukman, Hakim Anggota 1: Ratna Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------- M E N G A D I L I:------------------------------------------ I. DALAM PENUNDAAN :------------------------------------------------------------------------- II. DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------- III. DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------- 1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01323, Kelurahan Ardipura, Tertanggal 23 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor : 36/ARDIPURA/2016, Tertanggal 08 November 2016, Luas Tanah 5000 M2 atas nama Sabir Djapara.-------------- 2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 01324, Kelurahan Ardipura, Tertanggal 23 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor : 35/ARDIPURA/2016, Tertanggal 08 November 2016, Luas Tanah 5000 M2 atas nama Sabir Djapara.-------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/G/2017/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 38/G/2017/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/G/2017/PTUN.JPR
Kasasi : 125 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 125 PK/TUN/2019
Banding : 95/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik187160