Putusan PN SELONG Nomor 257/Pid.Sus/2017/PN Sel |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2017/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yakobus Manu, Shbr Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Arfian Mahfiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SURYA GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram; - 2 (dua) buah tutup botol bong; - 4 (empat) buah pipet plastik; - 1 (satu) buah sekop plastik; - 1 (satu) buah HP merek NOKIA warna ungu; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp969.000,- (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2017/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2017/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2017/PN Sel
Statistik10339