Putusan PN PEKANBARU Nomor 95/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efendi |
Hakim Anggota | Editerial, Dahlia Panjaitan |
Panitera | Smhk, Hj. Elinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah tidak menyelesaikan pengurusan Sertifikat Hak Milik Nomor 6271 ,6274 dan dengan sengaja menggadaikan Sertifikat Hak Milik nomor 6274 kepada EFRINAL. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Penggugat yang berjumlah RP 101.300.000,- (seratus ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian :- Dana Penggugat yang ditahan oleh Tergugat I karena surat yang belum selesai oleh Tergugat II, untuk 2 (dua) konsumen (Lamin Raharjo dan Novitri Rosya) sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah).- Pembayaran biaya pengurusan yang sudah Penggugat setorkan pada Tergugat II sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan pengurusan Sertifikat Hak Milik Nomor 6271, 6274, (pemasangan hak tanggungan, akta jual beli dengan kosumen, balik nama kepada konsumen dan semua permasalahan yang berkaitan dengan pengurusan surat-surat tanah milik Penggugat) dan menebus sertifikat Hak Milik Nomor : 6274 pada saudara Efrinal. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas kepemilikan 2 (dua) unit Rumah yang terletak di Jalan Anggrek Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Propinsi Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6272, 6273. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.881.000,00 (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 900 K/Pdt/2017
Banding : 45/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 95/Pdt.G/2015/PN.Pbr
Statistik4314