- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa cicilan penyesuaian UMSP tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 kepada Para Penggugat yang nama-namanya tertera dalam perincian perhitungan surat Penetapan Nota Pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Timur No: 1624A / 2018 pada tanggal 28 September 2018, dengan total kekurangan sebesar Rp.1.059.850.390,- (terbilang: satu milyar lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayarkan uang iuran Serikat Pekerja yang telah dipotong oleh Tergugat dari upah Para Penggugat setiap bulannya secara keseluruhan yaitu sebesar Rp.13.500.000,- (terbilang tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta ( SP-RSHJ);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah Para Penggugat setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 180/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 180/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Heri Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 180/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst.
Statistik34341