Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 23/B/2015/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 23/B/2015/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H.ishak Lanap |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, . - Simon Pangondian Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat I/Pembanding dan Tergugat III Intervensi 1 dan 2/Pembanding tersebut ;-------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 14/G/2014/PTUN.Mdo, tanggal 13 November 2014 ; ---------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Turut Terbanding ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; -------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/B/2015/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 23/B/2015/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/TUN/2015
Banding : 23/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik3113