Putusan PN GARUT Nomor 259/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2014/PN.Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Cabul |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rony Suata |
Hakim Anggota | Hastuti, Patyarini M. Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Ucu bin Oih, Terdakwa II Gugun Gunawan bin Engkus dan Terdakwa III Ajat Sudrajat alias Entep bin Uki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul?2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju batik Bali warna hijau;- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda;- 1 (satu) buah BH warna hitam;- 2 (dua) buah botol minuman merk Mc Donal dalam keadaan pecah;- 2 (dua) buah botol plastik minuman coca cola;- 1 (satu) buah HP merk Samsung;Dipergunakan dalam perkara atas nama ASEP SIHABULMILAH alias SIHAB6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 260/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Pertama : 258/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Statistik7724