- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan M.Kamilan Mulyono alias Milan Moerjono bin Mustalam dan Setiyani alias Sutiyani binti Jatim adalah sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari M.Kamilan Mulyono alias Milan Moerjono bin Mustalam yang meninggal dunia 11 September 2015 adalah ;
- Siti Kamaria alias Siti Qomaria binti M.Kamilan Mulyono dalam kedudukan waris sebagai anak perempuan;
- Tri Rahayu binti M.Kamilan Mulyono dalam kedudukan waris sebagai anak perempuan;
- Mohammad Ruslan bin M.Kamilan Mulyono dalam kedudukan waris sebagai anak laki-laki;
- Siti Kamaria alias Siti Qomaria binti M.Kamilan Mulyono dalam kedudukan waris sebagai anak perempuan;
- Tri Rahayu binti M.Kamilan Mulyono dalam kedudukan waris sebagai anak perempuan;
- Tanah dan bangunan di atasnya seluas 240 M2 yang berdiri diatas sebidang tanah yang terletak di Desa Wringin Anom Kp Barat, RT : 001/ RW : 001, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Kohir No. 1269, persil No: 135, Luas 040 Da, Klas S IV, atas Nama KAMILAN MULYONO, sekarang Tanah pekarangan dan rumah yang berdiri diatasnya dalam sertifkat hak milik nomor 1263 luas 240 m2 atas nama Milan Mulyono terletak di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabugpaten Situbondo dengan batas-batas ;
- Muhamad Ruslan bin M.Kamilan (anak laki-laki) mendapat bagian ;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta waris tersebut sesuai bagian masing-masing secara natura dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta waris itu dapat dijual secara lelang yang hasil penjualan lelang itu kemudian dibagi sesuai kadar bagian masing-masing;
- Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0486/Pdt.G/2018/PA.SIT |
|
Nomor | 0486/Pdt.G/2018/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota |
S.ag., hakim Anggota 2: M. Arqom Pamulutan, Hakim Anggota 1: H. Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI; a.Setiyani alias Sutiyani binti Jatim adalah sebagai janda Pewaris; 4.Menetapkan ahli waris dari Setiyani alias Sutiyani binti Jatim yang meninggal dunia 28 Desember 2017 adalah ; c.Mohammad Ruslan bin M.Kamilan Mulyono dalam kedudukan waris sebagai anak laki-laki; 5.Menetapkan harta waris dari M. Kamilan Mulyono alias Milan Moerjono bin Mustalam adalah; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik P RIYADI - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Muhamad Ruslan - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya - Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Pemotongan Sapi b. Mobil Barang Pick Up, warna Biru Merk Suzuki Nomor Polisi : P-8506-G atas nama Pemilik KAMILAN MULYONO; 6.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah; a.Siti Kamaria alias Siti Qomaria binti M.Kamilan Mulyono ( anak perempuan) mendapat bagian; b.Tri Rahayu binti M.Kamilan Mulyono (anak perempuan) mendapat bagian; DALAM REKONPENSI; -. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.770.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0486/Pdt.G/2018/PA.SIT
Kasasi : 644 K/Ag/2019
Banding : 88/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik553