Putusan PT PALU Nomor 59/PDT/2014/PT PAL |
|
Nomor | 59/PDT/2014/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Kadarisman.sh |
Hakim Anggota | Mohammad Sukri, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Mariati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 94/Pdt.G/2013/ PN.PL tanggal 12 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut;M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Para Terbanding/ Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima;- Menghukum Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;DALAM REKONPENSI;- Menyatakan gugatan Para Terbanding/ Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dalam rekonpensi tidak dapat diterima;- Menghukum Para Terbanding/ Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PDT/2014/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 59/PDT/2014/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2014/PT PAL
Kasasi : 2485 K/Pdt/2015
Pertama : 94/Pdt.G/2013/ PN.PL
Statistik7246